Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, di ruang sidang DPRD, Senin (2/3/2026).
Baca juga: Polsek Jereweh Berbagi Berkah, Ratusan Takjil Gratis Dibagikan Jelang Buka Puasa Ramadhan 1447 H
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus hak DPRD untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi.
Menurutnya, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.
“Bulan Ramadhan adalah bulan perjuangan dan kedisiplinan. Semangat ini pula yang harus kita implementasikan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kaharuddin Umar.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD membentuk Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang akan melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ sesuai batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ruang lingkup pembahasan meliputi evaluasi indikator makro pembangunan, realisasi anggaran, serta pelaksanaan program unggulan daerah yang nantinya dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi kepada kepala daerah.
“Kami berharap, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa, proses pembahasan di tingkat Pansus tetap berjalan dengan penuh integritas, objektif, dan konstruktif,” pungkas Kaharuddin.
