Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna masa sidang II tahun 2026, Senin (4/5/2026).

Baca juga: AMMAN Tandai 2025 dengan Penguatan Budaya Keselamatan

Empat Raperda tersebut dinilai penting untuk menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Penjelasan Bapemperda dibacakan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Norvie Aperiansyani.

Ia menyebutkan, keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, serta lembaga pendidikan keagamaan.

Menurut Norvie, pengajuan empat Raperda ini mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, serta menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat disusun untuk mengatur penggunaan jalan yang selama ini tidak hanya dimanfaatkan untuk lalu lintas, tetapi juga kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan. Tanpa pengaturan yang jelas, pemanfaatan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan fungsi utama jalan,” jelasnya.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version