“Padahal sudah jelas bahwa PK dua saat ini masih bergulir di Mahkamah Agung, ujarnya.
Ia menegaskan ahli waris masih memegang sembilan penetapan pencairan berupa cek tunai di Bank BTN yang belum dibatalkan .
“ahli waris saat ini masih memegang sembilan penetapan pencairan berupa sembilan cek dengan seri atau nomor yang jelas dan belum ada pembatalan dari Pengadilan Negeri Sumedang atas produk hukum tersebut.” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta KPK.
“Kami telah menempuh jalur hukum yaitu dengan melaporkan ke Bawas Pengadilan Negeri di Mahkamah Agung, serta ke Komisi Yudisial,pun melaporkannya ke KPK,” tegasnya.
Dedi juga menduga adanya kepentingan pihak tertentu di balik pencairan dana tersebut.
“Kami menduga ada keterlibatan orang-orang selaku king maker yang berkepentingan di dalamnya juga kami menduga ada aliran dana ke pihak-pihak tertentu sehingga pihak pengadilan berani mencairkan uang tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang jelas,” ungkapnya.
“Langkah ini kami lakukan bukan saja menyangkut persoalan ahli waris mengenai hak UGR namun lebih kepada penyampaikan kepada Negara atas perilaku oknum di ranah Peradilan Negeri selaku benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari Keadilan”.Pungkasnya.(*)

