Sumedang Obormerahnews.com– Pendamping Hukum Ahli Waris, Dedi Supriadi kembali menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus dugaan.

Baca juga: Barang Bukti 30 Perkara Yang Didominasi Kasus Narkotika,Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Pencairan dana konsinyasi ganti rugi proyek Tol Cisumdawu sebesar 190 M oleh PN Sumedang di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kali ini Dedi melaporkan Ketua PN Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudah menerima surat penerimaan dari KPK ,” kata Dedi Supriadi, kepada Obormerahnews.com, Kamis (9/4/2026).

Dedi menyampaikan, aduan ke KPK dilakukan karena melihat ada indikasi permainan oknum penegak hukum atau penyelenggara negara sehingga pihak ahli waris melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas peradilan hingga KPK.

“Kami menyayangkan atas sikap yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang dengan menerbitkan pencairan uang konsinyasi tersebut ke pihak terdakwa korupsi lagi” katanya

Oleh karena itu, KPK diminta turut melakukan penanganan atau mengambil alih kasus demi keselamatan uang negara serta yang jadi korbannya adalah rakyat bawah.

“KPK selaku pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara kongkalikong yang dilakukan oknum di PN Sumedang,” jelasnya.

Menurutnya, pencairan tersebut tidak semestinya dilakukan karena Peninjauan Kembali (PK) kedua masih berproses di Mahkamah Agung.

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version