Sumbawa Besar Obormerahnews.com-Bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menyerahkan secara langsung remisi kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar, Kanwil Ditjenpas NTB, pada Sabtu (17/8).
Baca juga; Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Binaan Bersatu Memeriahkan HUT RI ke-80 Melalui Lomba Gapura
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 530 warga binaan menerima Remisi Umum dan 546 warga binaan mendapatkan Remisi Dasawarsa. Remisi merupakan hak bagi warga binaan berupa pengurangan masa pidana, yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan, kesungguhan mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Bupati Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah berproses mengikuti pembinaan. “Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri. Jadikan momen kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik ketika nanti kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

