Selanjutnya Penempatan Anak Bendahara dalam struktur KORPRI, Lentera menerima konfirmasi bahwa anak dari Bendahara KORPRI, saudara Wawan, dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan KORPRI dan digaji secara buta. Fakta ini sangat menciderai AD/ART KORPRI yang menyatakan bahwa organisasi ini adalah wadah bagi pegawai Republik Indonesia, bukan tempat untuk menampung kepentingan keluarga atau kelompok tertentu.
Selain itu, Bendahara KORPRI yang masih menjabat meskipun telah memasuki kepengurusan baru juga merupakan pelanggaran terhadap AD/ART KORPRI.
Hal yang sangat disayangkan Ketika Lentera datang untuk bersilaturahim dan ingin membangun asertif dialog dalam forum audiensi dengan Ketua Korpri (Moh Zen) serta jajaran kepengurusan dan Pihak BJB di Gedung sekretariat daerah, Sodara bapak Moh zen malah justru beberapa hari kebekalang sudang membuat surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Korpri
dalam hal ini kami dari Lentera pengunduran diri Ketua KORPRI tidak boleh menghapus pertanggungjawaban!! Lentera juga mencermati surat pengunduran diri Ketua KORPRI Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Mohamad Zen, belum lama dari pelayangan surat permintaan audiensi dari kami yang tertanggal 5 (lima) dibulan Agustus 2026, yang ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya selaku penasihat/pembina KORPRI, Dalam surat tersebut disebutkan alasan pengunduran diri antara lain karena akan fokus pada pekerjaan sebagai staf ahli serta alasan kurang optimal dalam menjalankan tugas di KORPRI.
Lentera menghormati hak seseorang untuk mengundurkan diri. Namun terdapat prinsip yang tidak boleh dilupakan: Mundur dari jabatan bukan berarti mundur dari pertanggung jawaban. Dengan adanya persoalan keuangan yang sedang dipertanyakan, langkah pengunduran diri tersebut patut diuji apakah murni alasan organisatoris atau memiliki konsekuensi terhadap proses pertanggungjawaban yang sedang dipersoalkan, Kami tidak menuduh surat tersebut sebagai manuver politik.Tetapi secara objektif: waktu pengunduran diri yang terjadi ketika terdapat pertanyaan serius mengenai pengelolaan dana membuat publik berhak meminta klarifikasi.
Karena itu, kami sebgaia Ketua Umum Lentera mendesak: proses pemeriksaan hsrus tetap berjalan, Pengunduran diri tidak boleh menjadi: penghapus jejak transaksi,penghapus tanggung jawab,penghalang audit,alasan menghentikan pemeriksaan,atau pintu keluar dari pertanggungjawaban.
Tuntutan dan Ultimatum Lentera Selaku Ketua Umum Lentera, menuntut:
1.Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Dr. H. Mohamad Zen dan Saudara Wawan (Bendahara KORPRI) atas dugaan tindak pidana korupsi sistemik, penyalahgunaan wewenang, dan jabatan, serta transaksi ilegal dengan nilai fantastis yang merugikan keuangan negara dan ribuan ASN.
2.Pembongkaran dan Pengusutan Tuntas Kasus Ini Sampai ke Akar-Akarnya. Kami tidak akan berhenti pada pengunduran diri Ketua KORPRI. Proses hukum harus tetap berjalan.
3.Kami meminta Kepala Cabang Bank BJB Tasikmalaya untuk mencetak dan menyerahkan mutasi rekening koran pada rekening Pengurus Daerah KORPRI Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu 2×24 jam. Hal ini untuk mengungkap aliran dana dan transaksi mencurigakan yang selama ini disembunyikan. Perlu diketahui, mutasi rekening koran merupakan layanan yang tersedia di Bank BJB . Keterbukaan ini adalah langkah awal menuju keadilan.
4.Lentera akan membawa temuan kasus ini kepada pihak yang berwajib, yaitu Polres Tasikmalaya, untuk turut membantu proses penyelidikan dan penyidikan dalam menelusuri aliran dana KORPRI selama 5 tahun 8 bulan.
5.Mendesak Bupati Tasikmalaya, selaku Penasehat/Pembina KORPRI, untuk tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa mendatang.
“Kami dari Lentera tidak sedang menghakimi seseorang. Kami sedang mempertanyakan sistem.” Kami tidak mengatakan seseorang telah melakukan korupsi sebelum aparat penegak hukum membuktikannya. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan penyimpangan dikubur hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan, “Mundur dari jabatan bukan berarti mundur dari pertanggungjawaban.
Baca juga: Kinerja Buruk, Dedi Supriadi Desak Bupati Tasikmalaya Ganti Kebid SMP
“Pokonya kami tidak akan berhenti pada LPJ, Kami akan mengejar rekening, transaksi dan mengejar penerimanya,” pungkasnya.(*)
