Kab Tasik Obormerahnews.com– Lembaga Transparansi dan Advokasi Rakyat Tasikmalaya (Lentera) mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola, penghimpunan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana iuran anggota KORPRI Kabupaten Tasikmalaya yang selama bertahun-tahun dipotong dari penghasilan ASN melalui mekanisme perbankan/payroll/autodebit.

Baca juga: Viral Oknum Nakes Hina Pasien BPJS, Dirut RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Sebut Susah Payah Bangun Citra Kini Hancur

Dedengkot Lentera Kabupaten Tasikmalaya Abdul Azis menilai terdapat sejumlah indikasi dan tanda tanya serius dalam dokumen keuangan yang telah kami telaah, yang tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

“Kami meminta persoalan ini dibuka secara objektif melalui audit, print mutase rekening koran/rekonsiliasi rekening, pemeriksaan dokumen sumber, penelusuran penerima dana, serta pemeriksaan aliran uang dari sumber potongan sampai kepada penggunaannya,” bebernya, Kamis (13/8/2026)

Dia mengaku tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, termasuk kepada Dr H Moh Zen (Ketua Korpri) dan atau Bendahara (Bapak H.Wawan) tetapi kami juga tidak akan membiarkan angka miliaran rupiah berhenti hanya sebagai angka dalam LPJ tanpa dapat diuji terhadap transaksi perbankan dan bukti primer.

Abdul Azis pun dengan lantang mengatakan bahwa iuran ASN bukan uang pribadi, dia juga mempertanyakan secara serius mekanisme pengelolaan iuran KORPRI Kabupaten Tasikmalaya. berdasarkan yang kami ketahui atau dokumen yang kami ketahui:
Golongan I : Rp.3.750
Golongan II: Rp4.500;
Golongan III: Rp7.500;
Golongan IV: Rp10.000.

Iuran tersebut dihimpun secara rutin melalui mekanisme pemotongan dari gaji, sebelum para PNS/PPPK Menerima Gajih dari setiap bulanya yang dikemas menjadi penghasilan anggota yang apabila diakumulasikan dengan quantity dari PNS+PPPK yang kurang lebih dikabupaten tasikmalaya terdapat 16.012 Ribu ASN, kemudian jika dikalikan dari iuran Wajib Korpri Auto Debit dalam sebulan iuran tersebut tidak kurang dari 120 juta perbulan dan dalam pertahun 1,4 miliar

Dalam dokumen LPJ/SPJ yang kami telaah, tercatat penerimaan DP KORPRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021–2026 sebesar: Rp6.418.339.913 dengan pengeluaran:Rp5.414.097.626 dan sisa:Rp1.004.242.287. LPJ bukan akhir pemeriksaan. LPJ adalah awal pemeriksaan. kemudian sangat disayangkan berdasarkan hasil audiensi tadi ternyata sisa saldo anggaran di rekening korpri dan bendahara juga disampaikan sudah nol.

RED FLAG: Pos 30% pengembalian ke unit KORPRI yang dimana Salah satu persoalan paling serius yang kami temukan adalah adanya keterangan: “30% dikembalikan ke Unit KORPRI” dengan nominal: Rp1.324.627.287. Sementara total penerimaan yang tercantum dalam laporan adalah:
Rp6.418.339.913. Apabila angka Rp6,418 miliar tersebut menjadi basis penghitungan 30%, maka secara matematis: 30% × Rp6.418.339.913 = Rp1.925.501.974. Terdapat perbedaan sekitar: Rp600.874.687. “Kami tidak menyatakan selisih tersebut sebagai kerugian negara atau uang yang diselewengkan. namun kami menegaskan: selisih Rp600 juta lebih bukan angka yang boleh dijawab dengan kalimat sudah selesai.

“Kami meminta pengurus KORPRI menjelaskan: 30% dihitung dari angka berapa?Periode apa? Apa rumusnya?
Siapa saja Unit KORPRI penerima?
Berapa masing-masing menerima?
Kapan dibayarkan? dan mana bukti transfernya?

RED FLAG: Rp3,3146 Miliar berada pada pos bantuan, Dokumen juga mencatat:
Uang kadeudeuh, uang duka wafat dan bantuan lain: Rp3.314.600.000. Nilai ini sangat besar dan menjadi salah satu komponen terbesar dari seluruh pengeluaran, Kami tidak mempersoalkan hak anggota untuk memperoleh santunan atau bantuan, yang kami persoalkan adalah: apakah seluruh Rp3,3146 Miliar tersebut benar-benar diterima oleh anggota yang berhak? Karena itu kami meminta: daftar penerima, jenis bantuan, tanggal pembayaran,nominal, rekening penerima bukti, peristiwa, persetujuan, bukti transfer. Jangan berikan kepada publik hanya angka agregat bukan penerimannya dan bukan untuk mempermalukan anggota penerima, melainkan untuk memastikan bahwa dana benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Kami dari lentera menyampaikan bahwa terdapat temuan juga Transaksi Ilegal dan Penyalahgunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi,Terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya transaksi ilegal dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh Ketua dan Bendahara KORPRI untuk kepentingan individu atau kelompok, bukan untuk alokasi yang benar-benar dibutuhkan oleh ASN atau kegiatan organisasi yang sah

Kemudian, dia menambahkan, tidak ada laporan keuangan dan pertanggung jawaban selama masa kepengurusan Dr. H. Mohamad Zen, tidak pernah ada laporan keuangan yang terbuka dan dapat diakses oleh seluruh anggota KORPRI. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak anggota untuk mengetahui aliran dana yang berasal dari potongan gaji mereka sendiri,” ujarnya

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version