Meski menyetujui, DPRD melalui Pansus memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemda. Di antaranya memastikan kelengkapan dokumen legalitas sebelum pelaksanaan, menjamin aset pengganti segera diserahkan dan dapat dimanfaatkan, serta melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi kesepakatan.
Selain itu, Pemda juga diminta mengutamakan akses pelayanan masyarakat, khususnya fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik agar tidak terganggu. Sementara itu, aspek teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Pemda dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pansus juga menekankan bahwa aset pengganti harus memiliki nilai seimbang atau lebih menguntungkan bagi daerah, tanpa merugikan kepentingan umum.
Menutup laporannya, Santri Yusmulyadi berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Baca juga: Pemdes Mantun Bersama Puskesmas Maluk Menggelar Penyuluhan dan Screening Desa Siaga Tubercolosis
“Seluruh proses wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumbawa Barat,” pungkasnya.(Red)

