Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik daerah melalui skema tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat, 24 April 2026.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Sumbawa Besar Panen Raya Jagung Bersama Warga Binaan
Keputusan diambil setelah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pengkajian dilakukan secara komprehensif melalui koordinasi, konsultasi, serta pencermatan terhadap aspek legalitas dan kemanfaatan bagi daerah.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pemindahtanganan wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040.
“Nilai dan kelayakan aset yang akan dipindahtangankan harus melalui penilaian independen oleh lembaga berwenang agar diperoleh nilai wajar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Santri.
Persetujuan tukar menukar aset ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak penataan kawasan bandar udara. Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung kelancaran operasional, meningkatkan standar keselamatan, serta mempercepat pengembangan infrastruktur strategis di wilayah Sumbawa Barat.

