Namun demikian, ia menilai bahwa lambannya penyelesaian regulasi dari pihak pemerintah menjadi kendala utama. Berdasarkan Kepmen No. 174, seharusnya Kementerian ESDM segera menerbitkan dokumen acuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait reklamasi pasca tambang dalam, yang hingga kini belum juga diselesaikan.

“Permasalahan hari ini justru berada di pihak pemerintah. Karena tanpa adanya NSPK tersebut, proses penerbitan IPR terhambat, padahal masyarakat penambang kami sudah sangat siap secara administrasi dan teknis,” tegasnya.

Baca juga: Bela Dedi Mulyadi, Ketua Umum DPP PWRI Sebut Pemimpin Kuat Memegang Akar Budaya

Melalui pernyataan ini, DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk segera merampungkan regulasi dan legalitas agar IPR dapat segera diakses, tidak hanya oleh penambang rakyat di Tasikmalaya, tetapi juga di seluruh Indonesia.(Andika)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version