Cecep mengatakan kebijakan penghapusan denda PBB yang dilakukan di wilayahnya sudah berlaku sejak 16 Juli 2025 sebelum adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan sekarang ini sudah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun pemerintah daerah akan mengawal program strategis nasional (PSN) dengan membentuk Satgas dan mendukung kebijakan meringankan masyarakat.

“Selain membebaskan denda pajak PBB di kabupaten Tasikmalaya menjadi prioritas layanan kesehatan, pendidikan, kualitas, manfaat BPJS agar dirasakan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan. Karena, pembebasan denda pajak PBB bagi masyarakat di wilayahnya untuk mendukung program pemerintah,” jelas Cecep.

Menurut Cecep pembebasan denda pajak PBB yang dilakukannya merupakan kado bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya dan kebijakan yang diambil tujuan utama untuk meringankan beban mereka. Karena kondisi ekonomi sekarang memang tidak baik-baik saja tapi pemerintah mendukung program strategis nasional (PSN) seperti makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat dan koperasi desa merah putih.

Baca juga: BLT Dana Desa Cipanas Kab Tasik Sebesar Rp1,8 Juta Diduga Disunat, Sekdes Salahkan Ketua RT

“Saya terima whatsapp dari Gubernur, jawa Barat, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Karena, momen 17 Agustus 2025 yang diambil merupakan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka dan ini kado istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version