Kab Tasik Obormerahnews.com-Pada momen HUT RI ke-80 Kemerdekaan Rebuplik Infonesia, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memberikan kado istimewa kepada masyarakat yaitu membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pembebasan denda pajak bi dan bangunan tersebut dilakukan sebelum adanya edaran dari Gubernur per tanggal 16 Juli 2025.
Cecep Nurul Yakin mengatakan pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat sebagaimana BPJS yang telah dirasakan manfaatnya termasuk kualitas pendidikan yang baik.
“Pemerintah kabupaten Tasikmalaya akan mendukung dan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih dan sekolah rakyat.
Kata Cecep, penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dilakukan sebelum adanya surat edaran Gubernur Jabar,” kata Cecep di Tasikmalaya, Senin, (18/8/ 2025).

