Sementara pembangunan tribun juga sebesar Rp144.000.000 diduga tidak sesuai RAB

Pembangunan jembatan Bojong duren I sebesar Rp116.8891.000 dan jembatan II Rp116.881.000 dengan anggaran cukup besar tapi kondisinya sudah mulai ngeprul dan sisi jembatan sudah mulai rusak

Terakhir, penanaman pohon cengkeh dan pala sebesar Rp10.000.000 diduga piktif karena tidak ada penanaman sepohon pun,” bebernya.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Disebut Rocky Gerung Memiliki Pemikiran Dangkal: Lebih Baik Punya Pikiran Dangkal tapi Lahirkan Hamparan Tanaman

Sementara itu, Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, mengaku, baru mengetahui jika dirinya dilaporkan warganya ke Kejaksaan

“Saya diberitahu oleh Kejaksaan bahwa Inspektorat akan mengaudit,” ucap Warisman kepada Obormerahnews.com, Selasa (27/5/2025)

Soal dirinya dilaporkan warga ke Kejaksaan, Warsiman mengatakan itu hak masyarakat untuk melakukan dumas. “Kami tidak bisa melarangnya,” ujarnya

Warsiman menambahkan jika dirinya dianggap tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, itu menurut pemikiran mereka.

Warisman menjelaskan bahwa memproses pembangunan itu sudah melalui RKP, pembahasan dengan BPD, pelaksananya di awasi BPD dan hasilnya bisa di lihat.

Baca juga: Setelah MK Tolak Gugatan Pasangan Lain pada PSU Kab Tasik, Pasangan Cecep-Asep Langsung Sujud Syukur

“Tapi, apapun itu, saya menggaris bawahi itu dinamika positif, biarkan masyarakat berkembang seperti apa maunya, lalu kita arahkan,” kata Warsiman. (RD)**

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version