“Proyek ini semestinya swakelola tapi oleh kepala sekolah malah di borongkan ke pihak ke tiga, tugas saya hanya pengawasan di lapangan saja,’ ucapnya, Selasa (23/6/2026)
Soal tidak dilibatkannya unsur komite dalam pembelian matrial, dia mengaku tidak tau menau soal itu, silahkan tanyakan langsung ke kepsek,” ujarnya
“Tanya langsung ke kepsek kang, saya hanya ditugaskan urusan teknis saja,” ujarnya
Sementara itu, menurut salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa atas temuan tersebut menunjukkan kalau kepala sekolah telah melanggar juklak juknis yang seharusnya kepala sekolah sebagai penanggung jawab saja, sementara pengerjaan dan pengelolaan pelaksanaan pembangunan ditangani oleh panitia pembangunan sekolah (P2S).
Seharusnya kepala sekolah transparan dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2026 apalagi tidak mencantumksn papan proyek.
Baca jugga: Pemkab Pangandaran Was-was LHP BPK Belum Diterima, Akankah Raih WTP atau Bertahan di WDP?
“Ada apa dengan kepala sekolah ini, mengapa seolah-olah dana pembangunan itu di tutup-tutupi, ini tentunya menjadi tanda tanya bagi masyarakat,” ujarnya.(Baron)**
