2.Komisi I memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah melalui leading sector terkait untuk segera merumuskan dan menetapkan formulasi yang tepat terkait status pegawai Non ASN pada masa transisi saat ini, dengan tetap memberikan jaminan tidak menghilangkan riwayat pengabdian para pegawai.
3.Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan bahwa keberlanjutan pengabdian pegawai Non ASN merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menuntaskan secara menyeluruh semangat penataan pegawai Non ASN sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
4.Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meminta agar proses validasi data pegawai Non ASN yang saat ini dilaksanakan oleh BKPSDM, baik untuk kepentingan status masa transisi maupun data usulan ke Pemerintah Pusat, dilakukan secara transparan dan objektif.
5.Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meyakini bahwa kesepakatan yang telah terbangun bersama Pemerintah Daerah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan memperoleh relaksasi kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Meski Pakai BPJS, Pasien Ibu Hamil Apresiasi Klinik Kandungan RSUD Pandega
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian status serta keberlanjutan pengabdian bagi pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sejalan dengan arah kebijakan nasional di bidang kepegawaian.(Red)

