Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Kerja bersama Bupati Sumbawa Barat pada Jum’at (9/1/2026), bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca juga: Polsek Jereweh Gelar KRYD di Jalan Lintas Jereweh–Maluk, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rapat kerja ini membahas perkembangan dan pembaruan kebijakan terkait pegawai Non ASN yang hingga saat ini belum terakomodir dalam mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Mohammad Hatta, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons terhadap dinamika kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sekaligus sebagai perwujudan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait penataan pegawai Non ASN.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yakni Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tanggal 25 November 2025 mengenai Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat menyepakati sejumlah poin penting sebagai berikut:
1.Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat bersama Bupati Sumbawa Barat bersepakat untuk mengusulkan seluruh pegawai Non ASN yang belum terakomodir dalam tahapan pengadaan PPPK kepada Pemerintah Pusat agar dapat diangkat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 572 pegawai.

