Pemda sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut itu kan baru beberapa tahun kebelakang, sementara makam itu ada sejak tahun 1.300 masehi, sebelum republik ini berdiri. tanah tersebut sudah ada yang menguasai sejak 723 tahun yang lalu, itu tanah bukan milik pemda tetapi milik ahli waris. Ungkap pian sopyan Aktivis.
Dalam RT/RW Kabupaten Garut rumah sakit paru itu ada di Cikajang rencananya, disamping udaranya masih sejuk, bersih tanah tersedia luas disana untuk membangun rumah sakit paru, dari pada di makam astana kalong sudah terjadi polusi perkotaan, berisik, juga bertentangan dengan nilai adat dan budaya masyarakat setempat.
Menurut pandangan islam pemakaman merupakan syariat islam, dari mulai memandikan, menyolatkan dan menguburkan itu semua diatur secara detil dalam ajaran islam, untuk itu islam melarang kita untuk memperlakukan makam secara sembarangan, dari mulai tatacara lewat makam bahkan ada ritual doa tertentu jika seseorang melewati pemakaman, ini malah akan dibikin rumah sakit paru, sudah pasti dikalangan ulama juga masih terjadi perdebatan,”Ujarnya.
Baca juga: Wakil Rektor Unma: Haris Fauzi Jadi Timsel Bawaslu Tak Izin ke Rektor!
Dedi juga menyarankan pemda untuk mencari tanah alternatif untuk pembangunan rumah sakit paru tersebut, jangan memaksakan kehendak yang kedepannya menimbulkan kemadorotan buat kita semua,”Ungkapnya.
(Iis)**
