Dari keterangan kedua terduga pelaku dihadapan penyidik bahwa sabu tersebut milik ( GH) alias (G) yang dibelinya dari ( W) yang beralamat di Taliwang sebanyak 1 gram seharga Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan sabu dari ( W) selanjutnya ( GH) dan (ST) mengemas dengan bungkusan/ poket menggunakan plastik klip menjadi 11 poket dengan kesepakatan untuk pemasaran (GH) 4 poket dan (ST) 7 poket, setelah laku terjual maka (ST) mendapatkan keuntungan dari (GH), namun sebelum terjual rupanya masyarakat sudah membaca gelagat penghuni kos dan akhirnya kedua remaja tersebut dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti sabu. Dalam pengembangan pemeriksaan ( GH) mengaku sudah sering melakukan praktek penjualan narkotika jenis sabu seperti yang ia lakukan saat ini.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan terduga ( W) yang merupakan tempat asal barang narkotika jenis sabu yang dibeli oleh ( GH),” ungkapnya.
Kini kedua remaja (GH ) alias (G) dan ( ST) alias ( EC) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kasi humas.(Red)**

