Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba tidak pernah surut untuk mengungkap kasus tindak pidana narkoba dibuktikan dengan ditangkapnya pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Kelurahan Arab Kenangan Taliwang pada Kamis 8/05/2025 pukul 22.00 wita.
Pengungkapan dilakukan malam hari oleh Tim opsnal Sat Resnarkoba dan berhasil mengamankan dua orang remaja masing – masing (GH) alias ( G) 20 tahun dan (ST) alias (EC) 19 th, yang keduanya beralamat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.
“Iya kami telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkoba di wilayah Taliwang dan berhasil mengamankan dua remaja yang bersekongkol dalam penjualan narkotika jenis sabu, kedua remaja yang diamankan beralamat dalam satu Kelurahan di Menala namun mereka menyewa satu kamar kos di tempat lain
” ujar AKP Zainal.
Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan pengungkapan tersebut dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu tempat kos yang sering keluar masuk orang diindikasikan melakukan peredaran narkoba, akhirnya pada malam itu setelah dilakukan penggeledahan tempat kos ada dua remaja penghuni kos dan setelah dilakukan penggeledahan badan masing- Masing didapat barang bukti sabu yang disimpan di kantong saku celana, (GH) alias (G) padanya didapatkan barang bukti 4 poket sabu, sedangkan (ST) alias (EC) padanya didapatkan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 poket, serta barang bukti seperangkat alat hisap/ konsumsi sabu didapatkan di kamar kos.

