Potongan 30 persen tersebut, kata Kepsek, merupakan timbal balik demi memuluskan agenda masing-masing pihak, yakni Kepsek sebagai penerima revit dan DPR RI selaku pengawas dan pembuat regulasi.
“Katanya sih ini proyek usungan dari dewan pusat jadi harus ada kickback,” katanya.
Soal ada yang mengaku bahwa itu proyek usungan dan diminta 30 persen, dia mengungkapkan ada beberapa kepala sekolah SD (penerima revit) mendadak sakit, bahkan ada kepsek yang sempat dilarikan ke rumah sakit akibat berbagai tekanan dari luar,” pungkasnya.(*)
1 2
