Pangandaran Obormerahnews.com– Sebuah tower di desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar Kab Pangandaran terancam disegel karena belum bayar pajak retribusi ke Pemkab Pangandaran.

Baca juga: Soal Uang Tabungan Siswa SDN 1 Legokjawa Raib, Orangtua Siswa: Viralkan Biar Cepet Dibayar, K3S Pangandaran Malah Ngumpet

Plt Kepala Bapenda Kab Pangandaran, Sarlan mengatakan, tower yang tercatat  digunakan provsider Protelindo ternyata belum membayar pajak retribusi selama 10 tahun.

“Pemilik tower di data kami PT Protelindo itu belum membayar retribusi sebesar Rp33 juta sejak tahun 2013-2023,” kata Sarlan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsaapp, Senin (18/6/2024).

Sarlan mengaku sudah berulangkali pihaknya komunikasi koordinasi dengan team lapangan bidang PBB kepada pihak perusahaan ,namun pihak perusahaan meminta waktu untuk mengajukan dan mengurus perihal itu di perusahaannya,” katanya.

“Jka upaya sudah di lakukan, namun pihak WP masih tidak melakukan kewajibannya dalam hal ini membayarkan pajaknya maka ada kemungkinan untuk kita melakukan penyegelan apalagi ini sudah berjalan sampai kurang lebih 10 tahun,” Ungkapnya

1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version