Majalengka Obormerahnews.com-Sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Majalengka mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Jatiwangi Laksanakan Operasi Pekat
Penyerahan Sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2023 bertempat di Kantor BPN / ATR Kabupaten Majalengka , Senin ( 24/09/2023).
Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, sertifikat yang dibagikan dalam kegiatan kali ini, di antaranya, sertifikat pelaku UMKM, sertifikat tanah aset Pemprov Jabar, dan Pemkab Majalengka, sertifikat wakaf.
Sertifikat sebagai hak bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) tahun anggaran 2023.
Menurut Wendi ratusan sertifikat tanah yang diberikan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Majalengka merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha sehingga bisa tetap berusaha di tempat tersebut.