Kab Tasik obormerahnews.com-Dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Hotel Al-Hambra, Singaparna, Kamis (28/05/2025).
Baca juga: Kesal Kades Tak Amanah dan Transparan, Warga Laporkan Kades Sukahurip Pangandaran Ke Kejati
Pasangan Cecep-Asep meraih kemenangan dengan perolehan suara 52,45 persen suara sah, mengungguli lawan mereka dalam pemilihan yang berlangsung dua kali akibat adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Proses penetapan ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menangani sengketa pemilu terkait Pilkada Tasikmalaya. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mengharuskan penetapan tiga hari setelah putusan MK. Dengan terlaksananya rapat pleno ini, KPU akan menyerahkan hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk langkah administrasi berikutnya,” ucap Ami.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyoroti bahwa meskipun Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya berlangsung dua kali, hal ini memberikan pembelajaran penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat.
Ia menekankan bahwa aspek transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi perhatian utama, sekaligus memastikan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, telah bekerja secara profesional.
Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada dan PSU ini menjadi catatan sejarah bagi Provinsi Jawa Barat.
