Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Polres Sumbawa Barat melaksanakan sidang nikah dinas melalui Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polri yang akan melangsungkan pernikahan, Kamis (15/01/2026). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Polres Sumbawa Barat dengan tertib dan penuh khidmat.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Laksanakan Panen Raya Ketahanan Pangan IMIPAS
Sidang BP4R merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap anggota Polri beserta calon pasangannya sebelum melaksanakan pernikahan. Hal ini sebagai syarat administratif dan pembinaan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumbawa Barat Kompol I Gede Maharta, S.H. selaku pimpinan sidang, didampingi oleh unsur Propam serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Sumbawa Barat atau yang mewakili. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan sidang memberikan arahan dan peringatan pra nikah kepada anggota yang akan melangsungkan pernikahan.
Wakapolres menegaskan bahwa pernikahan bukanlah perkara sepele, terlebih bagi anggota Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kesiapan mental, moral, serta komitmen antara anggota dan pasangannya menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami bersama.
