Kab Tasik Obormerahnews.com-Biaya administrasi pencatatan nikah yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Pancatengah Kab Tasikmalaya dikeluhkan warga Desa Mekarsari.
Selain tidak adanya ketentuan baku besarnya tarif, prosedurnya pun dirasakan rumit.
”Saya dipungut biaya Rp900 ribu. Ketimbang rumit, saya serahkan saja urusannya kepada penghulu,” kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak mau dibuka, Kamis (17/72025)
Maman (nama samaran) baru saja menikahkan putranya. Akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan Pancatengah. Namun saat mengurus buku nikah putranya pihak KUA meminta bayaran Rp900 ribu.
Demi keabsahan pernikahan putranya, Maman bersedia membayar. Namun dia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama, mengeluarkan ketentuan yang menetapkan aturan baku tentang tarif pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA. Sebab tidak semua warga sanggup membayar.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pancatengah, Endang Suryaman mengatakan biaya pencatatan nikah yang dilakukan di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis, namun nikah diluar KUA lebih mahal dari ketentuan pemerintah sebesar Rp600 ribu
