Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Kades Mekarsari Tanggapi Pernyataan Kepala KUA Pancatengah soal Pungutan Biaya Nikah oleh Oknum Amil: Jangan Lempar Tanggungjawab
SABA DESA

Kades Mekarsari Tanggapi Pernyataan Kepala KUA Pancatengah soal Pungutan Biaya Nikah oleh Oknum Amil: Jangan Lempar Tanggungjawab

Tim redaksiBy Tim redaksiJuli 19, 2025Tidak ada komentar84 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com– Kepala desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kepala KUA Pancatengah mengenai statua pengangkatan amil.

Baca juga: Miris! TPT Longsor di Depan Mata Siswa SD Mustika Sari, Hingga Kini Belum di Perbaiki Dari Tahun 2022

Dadi selaku Kepala desa Mekarsari, menegaskan bahwa desa sebagai pemerintahan menjelaskan bahwa pengangkatan amil (P3N) awalnya dari pihak kementrian agama

“Naha jadi ka desa kan awal na nu ngakat P3N pihak kementrian agama da desa mah teu pernah ngangkat,” ucap Kades Dadi dengan nada marah

Dedi memastikan bahwa pihaknya belum pernah mengangkat amil. Kepala KUA tak boleh lempar tanggung jawab terkait ada pungutan biaya nikah Rp900 oleh oknum amil

“Ngangat oge kaur kesra, araraneh iyeu mah lamun kitu berikan intruksi ngarah teu bertahan jelma-jelma kitu anu jadi P3N kamari ulah bertahan di KUA atuh

Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancatengah, Endang Suryaman mengatakan biaya pencatatan nikah yang dilakukan di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis, namun nikah diluar KUA lebih mahal dari ketentuan pemerintah sebesar Rp600 ribu

Menurut Endang, berdasarkan undang-undang nomor 74 biaya pencatatan nikah Rp600 ribu. Namun prosesi akad nikah harus dilakukan di Kantor KUA serta pada jam dan hari kerja. “Kalau mau murah, nikahnya di KUA. Kalau di luar KUA tergantung pada kesepakatan dengan pihak pengundang,” ujarnya.

1 2
Amil Kades Mekarsari KUA Pancatengah
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleMiris! TPT Longsor di Depan Mata Siswa SD Mustika Sari, Hingga Kini Belum di Perbaiki Dari Tahun 2022
Next Article Dijuluki ‘Raja Poligami’ Terbanyak Se Indonesia, Suratman Petani Asal Cilacap Punya Istri Lebih dari 42
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Soal Ada Jual Beli Opini Audit BPK, ICW Tuding Banyak Pemda Berlomba-Lomba Beli Status WTP

By Tim redaksiJuni 14, 20260

Jakarta Obormerahnews.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dinilai telah memperdagangkan opini…

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Pemdes Tongo Bersinergi Bersama Stakeholder Terkait Menggelar Kampanye Satu TBC dan Senam Sehat Bersama

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

BACA JUGA

Sebagai Antisipasi Tindak Pidana 3C, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD Yang Ditingkatkan

Desember 15, 2023

Bhabinkamtibmas Sekongkang Bawah Manfaatkan Balai Mediasi Selesaikan Masalah Warga Binaannya

Oktober 29, 2024

Bhabinkamtibmas Desa Rarak Ronges Dampingi Pengelolaan Pekarangan Pangan Bergizi Musim Tanam Kuartal II

Juli 17, 2025

Dinas PUPR, Pemdes Maluk dan Mantun Gelar Sosialisasi Diskusi Perizinan Bidang Kontruksi

Agustus 16, 2023

Mau Jadi Punduh di Desa Linggaraja Kab Tasik, Setor Dulu Rp1 Juta, Sekdes Rusmana: Uang Sudah Dikembalikan lagi

Juni 27, 2024

BERITA POPULER

Soal Ada Jual Beli Opini Audit BPK, ICW Tuding Banyak Pemda Berlomba-Lomba Beli Status WTP

Juni 14, 2026

Pemkot Tasikmalaya Raih Opini WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Wali Kota: Ini Hasil Kerja Bersama untuk Mewujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Juni 9, 2026

Pemdes Tongo Bersinergi Bersama Stakeholder Terkait Menggelar Kampanye Satu TBC dan Senam Sehat Bersama

Juni 9, 2026

Bhabinkamtibmas Desa Goa Amankan Resepsi Warga, Situasi Berlangsung Aman dan Lancar

Juni 8, 2026

PWI Sumbawa Barat Gandeng Pemerintah Desa, Dalami Konsep Pariwisata Kerakyatan di Sembalun

Juni 8, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.