Kab Tasik Obormerahnews.com– Kepala desa Mekarsari Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kepala KUA Pancatengah mengenai statua pengangkatan amil.
Dadi selaku Kepala desa Mekarsari, menegaskan bahwa desa sebagai pemerintahan menjelaskan bahwa pengangkatan amil (P3N) awalnya dari pihak kementrian agama
“Naha jadi ka desa kan awal na nu ngakat P3N pihak kementrian agama da desa mah teu pernah ngangkat,” ucap Kades Dadi dengan nada marah
Dedi memastikan bahwa pihaknya belum pernah mengangkat amil. Kepala KUA tak boleh lempar tanggung jawab terkait ada pungutan biaya nikah Rp900 oleh oknum amil
“Ngangat oge kaur kesra, araraneh iyeu mah lamun kitu berikan intruksi ngarah teu bertahan jelma-jelma kitu anu jadi P3N kamari ulah bertahan di KUA atuh
Sebelumnya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancatengah, Endang Suryaman mengatakan biaya pencatatan nikah yang dilakukan di Kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis, namun nikah diluar KUA lebih mahal dari ketentuan pemerintah sebesar Rp600 ribu
Menurut Endang, berdasarkan undang-undang nomor 74 biaya pencatatan nikah Rp600 ribu. Namun prosesi akad nikah harus dilakukan di Kantor KUA serta pada jam dan hari kerja. “Kalau mau murah, nikahnya di KUA. Kalau di luar KUA tergantung pada kesepakatan dengan pihak pengundang,” ujarnya.
