Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?
SABA DESA

Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 2, 20251 Komentar398 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Progam bansos BPNT di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak penyelewengan.

Baca juga: Kodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI

Hasil investigasi di lapangan Jurnalis Obormerah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) BPNT di Desa Tawang.

Salah satu KPM penerima bansos Et, HI, Dd, Yn dan L, mengaku rata-rata dipanggil oleh ketua kelompok dan diminta memberikan iuran sebesar Rp 100.000 per KPM bagi yang kartunya dikumpulkan oleh ketua kelompok, dan aRp 85 ribu bagi yg kartunya dipegang masing-masing dengan alasan untuk pemerataan.

Namun, hasil pemerataannya yang diterima oleh tetangga hanya Rp 10.000 per KK.

Dalam wawancara dengan beberapa KPM di berbagai kampung di Desa Tawang, terungkap bahwa penyaluran BPNT secara tunai seringkali dilakukan pemotongan oleh oknum ketua kelompok, RT bahkan tokoh setempat.

Kata dia, besarnya pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per KPM, dengan alasan yang bermacam-macam, yaitu untuk pemerataan, Sumbangan, Pembuatan jalan lingkungan dll. Namun, KPM meragukan bahwa dana yang dipotong tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Menurut analisis hukum, tindakan pemotongan dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial dan Peraturan Daerah juga mengatur tentang penyaluran bansos dan sanksi bagi oknum yang melakukan pemotongan.

1 2
BPNT Desa Tawang Diselewengkan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI
Next Article Bhabinkamtibmas Kelurahan Telaga Bertong Sambang Warga, Beri Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi TPPO
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Asep on September 2, 2025 19:46

    Makanya urusan bansos, sudah berhentiin saja. Sebenar bansos, MBG, itu tdk Efisien, tdk sesuai apa yg seharusnya. Malah jadi ajang kecurangan.

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Polres Sumbawa Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

By Tim redaksiApril 15, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel dalam pengendalian massa, Polres Sumbawa Barat…

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

April 14, 2026

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan di Kelurahan Sampir, 597 Warga Terima Manfaat

April 14, 2026

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

BACA JUGA

Sebulan Jadi Buronan Tim Puma Ringkus Terduga Pelaku Spesialis Pencuri Handphone

Agustus 22, 2024

Bupati Pangandaran Angkat Bicara soal Polemik Beli Mobdin Baru untuk Bupati dan Wabup Terpilih

Januari 3, 2025

Polsek Brang Rea Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Jam Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas

November 13, 2025

Sertu Nasriadi Anggota Kodim 1628/SB, Terima Penghargaan Babinsa Terbaik dari BKKBN

Mei 15, 2024

Polsek Poto Tano Beri Pelayanan Pengamanan Upacara Keagamaan Masyarakat Umat Hindu

Oktober 17, 2024

BERITA POPULER

Polres Sumbawa Barat Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

April 15, 2026

Baru Setahun Dibangun, Halaman Puskesmas Jadikarya Sudah Mengelupas, Kapus: Masa Harus Uang Pribadi

April 14, 2026

Pendampingan Eksekusi Putusan PN Sumbawa Besar atas Lahan Sengketa di Desa Seloto

April 14, 2026

Bhabinkamtibmas Dampingi Penyaluran Bantuan di Kelurahan Sampir, 597 Warga Terima Manfaat

April 14, 2026

Polsek Taliwang Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

April 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.