Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?
SABA DESA

Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 2, 20251 Komentar406 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Progam bansos BPNT di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak penyelewengan.

Baca juga: Kodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI

Hasil investigasi di lapangan Jurnalis Obormerah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) BPNT di Desa Tawang.

Salah satu KPM penerima bansos Et, HI, Dd, Yn dan L, mengaku rata-rata dipanggil oleh ketua kelompok dan diminta memberikan iuran sebesar Rp 100.000 per KPM bagi yang kartunya dikumpulkan oleh ketua kelompok, dan aRp 85 ribu bagi yg kartunya dipegang masing-masing dengan alasan untuk pemerataan.

Namun, hasil pemerataannya yang diterima oleh tetangga hanya Rp 10.000 per KK.

Dalam wawancara dengan beberapa KPM di berbagai kampung di Desa Tawang, terungkap bahwa penyaluran BPNT secara tunai seringkali dilakukan pemotongan oleh oknum ketua kelompok, RT bahkan tokoh setempat.

Kata dia, besarnya pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per KPM, dengan alasan yang bermacam-macam, yaitu untuk pemerataan, Sumbangan, Pembuatan jalan lingkungan dll. Namun, KPM meragukan bahwa dana yang dipotong tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Menurut analisis hukum, tindakan pemotongan dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial dan Peraturan Daerah juga mengatur tentang penyaluran bansos dan sanksi bagi oknum yang melakukan pemotongan.

1 2
BPNT Desa Tawang Diselewengkan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI
Next Article Bhabinkamtibmas Kelurahan Telaga Bertong Sambang Warga, Beri Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi TPPO
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Asep on September 2, 2025 19:46

    Makanya urusan bansos, sudah berhentiin saja. Sebenar bansos, MBG, itu tdk Efisien, tdk sesuai apa yg seharusnya. Malah jadi ajang kecurangan.

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

RAGAM

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

By Tim redaksiOktober 20, 20260

Kota Tasik Obormerahnews.com-Memperingati hari jadi ke-25 pada Sabtu 17 Oktober 2026, melalui upacara digelar di…

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BACA JUGA

Polres Sumbawa Barat Amankan Pentastik Konser Merdeka dalam Rangka HUT RI ke-79 dan HUT Kabupaten Sumbawa Barat ke-21

Agustus 19, 2024

Berbagi Berkah Idul Adha, Polsek Seteluk Gelar Penyembelihan Hewan Kurban dan Distribusi Daging ke Warga

Juni 9, 2025

Bhabinkamtibmas Desa Kiantar Dampingi Warga Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Lokal

Mei 18, 2025

Bupati dan Wabup KSB Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2026

Mei 6, 2026

Ditanya Soal Nyalon Lagi Bupati Tasik, Cecep Nurul Yakin Sebut Nunggu Keputusan Partai

Maret 23, 2024

BERITA POPULER

Langkah Santun, Jiwa Tangguh 25 Tahun Kota Tasikmalaya Menapaki Perjalanan Menuju Masa Depan Gemilang

Oktober 20, 2026

Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan

Oktober 14, 2026

Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028

Oktober 12, 2026

70 Penari Meriahkan Pembukaan FLMBKS 2026, UMKM KSB Ikut Bergerak

Oktober 12, 2026

El Nino Ditinggal BBWS, Warga Cibongas Pancatengah Swadaya Bangun Bendungan Tembok Batu: Karena Untuk Mandi dan Minum Saja Sudah Susah

Oktober 11, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.