Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?
SABA DESA

Bansos BPNT di Desa Tawang Diduga Diselewengkan, Oknum Ketua Kelompok dan Staf Desa Dituding terlibat, Kades Tutup Mata?

Tim redaksiBy Tim redaksiSeptember 2, 20251 Komentar406 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Kab Tasik Obormerahnews.com-Progam bansos BPNT di Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya diduga banyak penyelewengan.

Baca juga: Kodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI

Hasil investigasi di lapangan Jurnalis Obormerah melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) BPNT di Desa Tawang.

Salah satu KPM penerima bansos Et, HI, Dd, Yn dan L, mengaku rata-rata dipanggil oleh ketua kelompok dan diminta memberikan iuran sebesar Rp 100.000 per KPM bagi yang kartunya dikumpulkan oleh ketua kelompok, dan aRp 85 ribu bagi yg kartunya dipegang masing-masing dengan alasan untuk pemerataan.

Namun, hasil pemerataannya yang diterima oleh tetangga hanya Rp 10.000 per KK.

Dalam wawancara dengan beberapa KPM di berbagai kampung di Desa Tawang, terungkap bahwa penyaluran BPNT secara tunai seringkali dilakukan pemotongan oleh oknum ketua kelompok, RT bahkan tokoh setempat.

Kata dia, besarnya pemotongan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per KPM, dengan alasan yang bermacam-macam, yaitu untuk pemerataan, Sumbangan, Pembuatan jalan lingkungan dll. Namun, KPM meragukan bahwa dana yang dipotong tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.

Menurut analisis hukum, tindakan pemotongan dana bansos dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial dan Peraturan Daerah juga mengatur tentang penyaluran bansos dan sanksi bagi oknum yang melakukan pemotongan.

1 2
BPNT Desa Tawang Diselewengkan
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleKodim 1628/Sumbawa Barat Tegaskan Kesiapan Personel dalam Apel Siaga Pasca Unjuk Rasa DPR RI
Next Article Bhabinkamtibmas Kelurahan Telaga Bertong Sambang Warga, Beri Imbauan Kamtibmas dan Sosialisasi TPPO
Tim redaksi
  • Website

1 Komentar

  1. Asep on September 2, 2025 19:46

    Makanya urusan bansos, sudah berhentiin saja. Sebenar bansos, MBG, itu tdk Efisien, tdk sesuai apa yg seharusnya. Malah jadi ajang kecurangan.

    Reply
Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

By Tim redaksiJuli 17, 20260

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Baharuddin, S.E., menjadi salah satu…

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BACA JUGA

Terima Bantuan Program Sumur Dangkal, Ketua Tani Merdeka Indonesia Siap Tampung Aspirasi Petani

Desember 23, 2024

Operasi Cipta Kondisi, Lapas Sumbawa Besar Geledah Blok Hunian

Oktober 9, 2024

Dampak Bencana Tambang Pasir Galunggung: Wakil Bupati Tasikmalaya Desak Pemprov Jabar Cabut Izin

November 4, 2025

Koramil 1218/Cikatomas Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Jadi Apotik Hidup

Desember 25, 2024

Bangun Sinergitas, Ka. KPLP Sumbawa Besar Silaturahmi Ke Polres Sumbawa Dan Koramil Kota

Oktober 10, 2025

BERITA POPULER

Kades Maluk Terpilih Ikuti Program “Kepala Desa Masuk Kampus” Kemendagri di Universitas Indonesia

Juli 17, 2026

Penyaluran BLT – DD Tahap II TA 2026, Desa Tongo Prioritaskan Lansia Rentan

Juli 15, 2026

Untuk Kesekian Kalinya Desa Tongo Sabet Juara Umum,Begitu pula Dalam Perhelatan MTQ Ke -XXII Tingkat Kecamatan Sekongkang

Juli 14, 2026

Alat Kick Boxing Telah Kembali, Santri Akhiri Polemik Lewat Pencabutan Laporan

Juli 14, 2026

Pabrik Triplek Tanpa Ijin di Desa Ciandum Dibiarkan Beroperasi, Warga Keluhkan Asap Pabrik

Juli 13, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.