Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Pemerintah Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, melakukan registrasi terhadap 529 ekor hewan ternak yang terdiri atas sapi, kerbau, dan kuda pada Rabu (14/10/2026).
Baca juga: Bupati KSB Tekankan Perencanaan Matang dalam Penyusunan RKPD 2028
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan kepemilikan hewan ternak masyarakat sekaligus mendukung pendataan ternak yang lebih tertib dan teridentifikasi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya Desa Lalar Liang pada khususnya.
Kepala Desa Lalar Liang, Syamsul Hakim, S.IP., mengatakan bahwa registrasi ternak merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian identitas dan keamanan kepemilikan hewan ternak milik masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keamanan kepemilikan hewan ternak masyarakat di Desa Lalar Liang,” kata Syamsul Hakim.
