Terkait dengan SHGB atas nama H Dadan (PT Priwista) sambung Dedi, proses Hukum telah mengujinya bahwa para pihak yang terlibat telah di vonis dan mendekam di rutan Sukamiskin akibat pemalsuan data sehingga terjadi Mark up harga.
Demi keselamatan uang Negara dan kondusifitas ditengah tengah masyarakat, demi keadilan berdasarkan kebenaran dan demi hak adami para ahli waris, seharusnya Pengadilan dan BPN yakni pihak Pemerintahan mengambil langkah kongkrit untuk segera membatalkan atau membekukan SHGB atasnama PT Priwista /haji Dadan Setia Megantara yang telah digugat oleh ahli waris di Pengadilan serta dimenangkan para ahli Waris (Roni dkk).
Melihat kasus ini semata bukan karena nominal 190 Miliar namun mereka dari mulai Ketua PN Sumedang dan para pihak yang terlibat mencairkan UGR tadi kepada terpidana korupsi adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Negara dengan cara menggelapkan Uang Negara yang notabene adalah hak para Ahli Waris yakni Roni/Udju dkk.
Kini Pertiwi melalui para Petinggi Negeri sangat prihatin dan kasus ini mengguncang Jagat Nusantara,merupakan preseden buruk atas supremasi hukum; betapa bobroknya para penyelenggara layanan publik terkhusus oknum Ketua PN Sumedang, oknum Panitera Dwi,oknum panmud Beny atau siapapun oknum yang terlibat dan bercokol di Lembaga Peradilan tersebut.Adapun pihak swasta dari PT Priwista, pihak Perbankan ( BTN) serta haji Dadan mereka adalah Mapia Tanah dan Mapia Perbankan yang merupakan penyakit bagi Negeri tercinta ini.
Masyarakat Indonesia berharap KPK, Kajagung dan Komisi Yudisial serta DPR RI (Komisi III) segera turun ke lapangan sesuai tufoksinya demi penyelamatan tujuan didirikannya Negara sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
“BPN Sumedang juga harus di audit terkait terbitnya SHGB seakan Dewa Tanah tersebut cenderung cuci tangan padahal terindikasi menjadi back up para Mapia Tanah khususunya H.Dadan Setiadi Megantara,” pungkasnya.(*)
