Sumbawa Barat Obormerahnews.com-PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) senantiasa melakukan beragam inisiatif berkelanjutan yang terimplementasikan dalam Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Baca juga: Workshop Penguatan Penyelenggaraan Intergitas Layanan Primer Bagi Petugas Puskesmas dan Pos Yandu
PPM AMMAN dijalankan melalui tiga pilar, yakni Human Capital Development (Pengembangan Sumber Daya Manusia), Economic Empowerment (Pemberdayaan Ekonomi), dan Sustainable Tourism (Pariwisata Berkelanjutan).
Salah satu program unggulan yang berada di bawah pilar Human Capital Development (Pengembangan Sumber Daya Manusia) adalah berkontribusi dalam mewujudkan KSB sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Hal tersebut terlihat dengan digelarnya Bimbingan Teknis Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sumbawa Barat, pada Senin 21 – 23 Oktober bertempat di Hanipati Resto Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Bimbingan Teknis Gugus Tugas ini di hari pertama dengan Pemateri Prof.Dr.Bambang Shergi Laksmono,M.Sc. Dr.Ir.Pribudiarta Nur Sitepu,M.M. Ir.Tuti Kusumawati, M.M dan Wida Septarina Wijayanti.
Senior Manager Social Impact AMMAN, Aji Suryanto,menyampaikan bahwa KLA bukanlah sekadar status administratif yang diberikan kepada suatu daerah, melainkan sebuah sistem pembangunan berbasis hak anak yang menuntut kerja nyata dari seluruh unsur pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. KLA adalah perwujudan dari kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam memenuhi, melindungi, menghormati, dan memajukan hak-hak anak secara sistematis dan berkelanjutan,” terangnya.
Lanjut Aji Suryanto, hal ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 yang menyebut bahwa penyelenggaraan KLA bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak dalam segala aspek kehidupan—fisik, mental, sosial, dan spiritual.
KSB sebagai bagian dari komitmen nasional tersebut, telah menegaskan keseriusannya dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Perda ini menjadi pijakan hukum daerah yang tidak hanya mengafirmasi perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan, tetapi juga mengatur tata kelola yang operasional dalam menjalankan kebijakan KLA.
Dalam Perda ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan lintas sektor. Perda ini juga memuat ketentuan tentang pembentukan Gugus Tugas KLA, mekanisme monitoring dan evaluasi, partisipasi anak, serta dukungan kelembagaan lainnya seperti Forum Anak dan penyediaan ruang publik yang ramah anak.
Aji menjelaskan dalam mendukung implementasi Perda KSB No. 1 Tahun 2023 tersebut, AMMAN telah menginisiasi kolaborasi yang bertujuan untuk memberikan penguatan pada upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak – hak anak melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tentang “Kolaborasi Program Kabupaten Layak Anak di KSB” – yang diturunkan dengan berbagai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemda KSB antara lain untuk pencegahan dan penanganan stunting, program PAUD Prestasi, rencana kerja sama penyediaan fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA),” jelasnya.
Lebih jauh Aji memaparkan Dalam implementasi kerjasama tersebut, sekaligus upaya nyata dalam mendukung penguatan posisi KSB sebagai Kabupaten Layak Anak, AMMAN sebagai mitra aktif melalui Program PPM, turut mendukung terwujudnya KSB sebagai Kabupaten Layak Anak.
Komitmen ini tercermin dalam berbagai inisiatif di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak, untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan memberdayakan agar anak-anak dapat tumbuh optimal.
“AMMAN telah banyak menjalankan berbagai Program PPM sebagai implementasi kolaborasi dimaksud, diantaranya berupa kegiatan beasiswa AMMAN Scholars, PAUD Prestasi, pendidikan vokasi hospitality, pencegahan dan penanganan stunting, sport for development (S4D) , surfing masuk sekolah, junior life saving, program pemberdayaan UMKM yang banyak ditujukan untuk penguatan ekonomi perempuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan sebagainya,” imbuhnya.
Upaya lainnya yang dilakukan melalui proses asesmen kelembagaan, diketahui bahwa masih terdapat tantangan serius dalam implementasi regulasi Perda tersebut. Gugus Tugas KLA yang seharusnya menjadi tulang punggung koordinasi program justru belum memiliki kapasitas teknis yang memadai. Banyak anggota OPD yang tergabung dalam gugus tugas belum memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip dasar KLA, termasuk lima klaster utama dan aspek kelembagaan yang menjadi tulang punggung penilaian dan intervensi KLA. Hasil asesmen juga mengindikasikan lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya penggunaan data sebagai dasar pengambilan keputusan, serta minimnya inovasi dalam penyusunan program intervensi yang berpihak pada anak. Padahal, substansi Perda KSB No. 1 Tahun 2023 sangat jelas menuntut pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif. Di dalamnya, diatur bahwa penyelenggaraan KLA harus dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media, dan sektor usaha, dengan peran aktif anak sebagai subjek yang didengar dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
