Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui tim jaksa penuntut umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA. 2018 dengan nama Tersangka Berinisial MI mantan Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.
Baca juga: Jum’at Barokah, Polres Cirebon Kota Bagikan Puluhan Nasi Kotak
” Bahwa terhadap Tersangka MI, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” Kata Kajari Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara SH.MH yang di dampingi Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Didik Harianto S.H, Kasi Pidsus Lalu Irwan,SH.MH, dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K bertempat di Gedung Kejari Sumbawa Barat pada kamis (2/11/23).
Kajari Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati, SH.MH menjelaskan, bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor : B-699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.