Dalam jawaban tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan Terimakasih atas saran dan harapan yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD KSB terkait Raperda usulan yang telah berkenan dibahas dan ditindaklanjuti.
Termasuk menanggapi/menyampaikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan tujuh Fraksi di DPRD KSB, meliputi Fraksi PDI-P, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Hijau (PPP – PKB).
Demikian pula Bapemperda DPRD KSB, melalui Penyampaian Jawaban Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Terhadap Pendapat Bupati Sumbawa Barat Tentang Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2025, yang disampaikan oleh Ratnawati – Anggota Bappemperda DPRD KSB mengemukakan setelah mendengarkan dan membaca secara seksama tanggapan Bupati atas 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat: Ranperda tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, Ranperda tentang bantuan keuangan parpol, Ranperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
Bapemperda DPRD KSB ingin memberikan apresiasi kepada Pemda KSB atas dukungan terhadap 3 Ranperda Inisiatif DPRD KSB.
“Kami menyampaikan apresiasi atas saran, masukan dan kritikan atas 3 Ranperda dan dalam kesempatan ini Kami juga ingin menyampaikan beberapa pendapat/ tanggapan atas masukan dan saran dari pendapat KSB”
Terkait dengan dasar hukum pembentukan perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, DPRD melalui Pansus akan melakukan review terhadap seluruh muatan yang ada dalam dasar pertimbangan mengingat, untuk memastikan bukan hanya keberlakuan terhadap produk hukum yang masih berlaku atau tidak berlaku, tetapi juga untuk memastikan revelensibdari setiap produk hukum yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan, termasuk melakukan harmonisasi kembali terhadap produk perundang undangan yang digunakan sebagai dasar yuridis dari rancangan Perda ini sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara produk hukum yang satu dengan yang lainnya, termasuk memastikan tidak terjadi kontraksi norma antara Perda yang telah ada dengan perda baru yang akan ditetapkan.
Terkait Raperda tentang bantuan keuangan parpol, lanjut Ratnawati menyampaikan, bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan terima kasih kepada pihak eksekutif. Dengan dukungan dari pihak eksekutif, Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berharap Ranperda tentang bantuan keuangan parpol ini dapat segera kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran Perda tentang bantuan keuangan parpol ini sangat urgen, mengingat peran dan fungsi parpol dalam sistem pemerintahan daerah yang demokratis menjadi sarana untuk menjaga kedaulatan rakyat, termasuk sarana penyaluran, pendidikan dan pemberdayaan politik warga. Melalui instrumen Bantuan Keuangan Parpol di KSB diharapkan kedepan, parpol di KSB menjadi parpol yang semakin modern dan demokratis.
Demikian pula Raperda tentang pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, oleh Bapemperda DPRD KSB menyampaikan apresiasi terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh pihak eksekutif.
Seperti masukan perubahan judul Raperda yang semula Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan diubah menjadi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada prinsip nya Bapemperda DPRD KSB setuju untuk diubah.
Terkait dasar hukum yang masih ada beberapa peraturan yang tidak perlu dicantumkan karena tidak ada keterkaitan dengan Raperda ini, Bapemperda DPRD KSB akan melakukan review dan harmonisasi secara mendalam. Termasuk review ini dilakukan dari aspek dasar pertimbangan “Menimbang” yang belum memasukkan alasan filosofis dari pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini.
Terkait dengan masukan pihak eksekutif agar muatan materi Raperda ini diselaraskan dengan penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah pusat dan cadangan pangan pemerintah provinsi, “Kami dari Bapemperda DPRD KSB pada prinsipnya menyetujui, namun tentu Kami harus melakukan penyesuaian tersebut, terutama dengan keadaan ketersediaan dan kebutuhan cadangan pangan daerah,” terang Ratnawati.(DND)**
