Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Bapemperda DPRD Sumbawa Barat Jawab Pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif
NASIONAL

Bapemperda DPRD Sumbawa Barat Jawab Pendapat Bupati atas 4 Raperda Inisiatif

Tim redaksiBy Tim redaksiMei 12, 2026Tidak ada komentar8 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan jawaban resmi atas pendapat Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, dengan menegaskan komitmen untuk menyempurnakan substansi regulasi agar lebih kuat secara hukum, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: AKP Hermansyah, S.Sos Resmi Jabat Kasat Lantas Polres KSB, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Jawaban tersebut disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Sumbawa Barat, H. Basuki AR, SE, dalam rapat paripurna DPRD yang beragendakan penyampaian jawaban Bapemperda atas pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap empat Raperda inisiatif tahun 2026, pada Selasa (12/05/2026), pukul 10.00 wita, bertempat di lantai II Gedung DPRD KSB.

Dalam penyampaiannya, Bapemperda mengawali dengan apresiasi terhadap dukungan, pandangan, dan masukan dari pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan materi muatan setiap Raperda yang tengah dibahas.

Pada Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, Bapemperda menyatakan sepakat dengan perlunya penguatan dasar hukum guna menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu, pengaturan sanksi akan dituangkan secara lebih jelas dalam bab tersendiri untuk menjamin kepastian hukum serta efektivitas penegakan. Penggunaan jalan juga akan diatur secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, seperti akses layanan darurat dan kelancaran lalu lintas. Tanggung jawab penyelenggara kegiatan, termasuk aspek kebersihan, keamanan, dan pemulihan kondisi jalan, menjadi perhatian utama.

Sementara itu, pada Raperda tentang pengelolaan lingkungan hidup, Bapemperda menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memperkuat perlindungan lingkungan di daerah. Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum NTB. Bapemperda juga menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial.

1 2
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticlePemerintah Desa Mantun Kecamatan Maluk Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem
Next Article UPK DAPM Kec Pancatengah Rayakan Ulang Tahun dengan Semangat dan Komitmen Tinggi
Tim redaksi
  • Website

Leave A Reply Cancel Reply

BERITA TERBARU

SABA DESA

Kades Toblongan Dampingi Bupati Tasikmalaya Pimpin Penanaman Pohon Aren di Kawasan Cirukem

By Tim redaksiJuli 10, 20260

Kab Tasik Obormerahnews.com- Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin didamping Kepala desa Toblongan Diding membuka acara…

Bupati KSB Melepas Kontingen Kabupaten Sumbawa Barat Menuju Porprov NTB Ke XII Tahun 2026

Juli 10, 2026

Paska Libur, Wajah SDN 3 Cikatimas Kab Tasik Lebih Asri dan Nyaman

Juli 9, 2026

Wali Kota Tasikmalaya dan Menteri Koperasi Matangkan Persiapan Hari Koperasi Nasional ke-79, Revitalisasi Kawasan Bersejarah Kongres Koperasi Pertama Jadi Agenda Strategis

Juli 9, 2026

Badaruddin Duri Dorong Lulusan Beasiswa AMMAN Manfaatkan Peluang Kerja

Juli 7, 2026

BACA JUGA

45 Peserta Ambil Bagian Dalam Seleksi Tilawatil Qur’an Ke – XXI Desa Bukit Damai

Juni 3, 2025

Imbas Peraturan Menkeu, 99 Desa di Kab Tasik Kelabakan Tak Bisa Cairkan DD Tahap II, Kades Alfie Minta Evaluasi Perangat Sistem

Desember 3, 2025

Peringati HKN, Kapolres Sumbawa Barat Berikan Reward Kepada Kapolsek KPL Tano Bersama Anggotanya

Januari 18, 2024

Pemdes Labuhan Lalar Berikan Berbagai Bantuan, Demi Mensejahterakan Warga Masyarakatnya

November 3, 2023

KSB Percepat Program Plasma Pembibitan Sapi, Fokus Bangun Sentra Bibit Unggulan

April 30, 2026

BERITA POPULER

Kades Toblongan Dampingi Bupati Tasikmalaya Pimpin Penanaman Pohon Aren di Kawasan Cirukem

Juli 10, 2026

Bupati KSB Melepas Kontingen Kabupaten Sumbawa Barat Menuju Porprov NTB Ke XII Tahun 2026

Juli 10, 2026

Paska Libur, Wajah SDN 3 Cikatimas Kab Tasik Lebih Asri dan Nyaman

Juli 9, 2026

Wali Kota Tasikmalaya dan Menteri Koperasi Matangkan Persiapan Hari Koperasi Nasional ke-79, Revitalisasi Kawasan Bersejarah Kongres Koperasi Pertama Jadi Agenda Strategis

Juli 9, 2026

Badaruddin Duri Dorong Lulusan Beasiswa AMMAN Manfaatkan Peluang Kerja

Juli 7, 2026

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Tim redaksi

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Tim redaksi

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Tim redaksi

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Tim redaksi

Dinas-Dinas di Kab Pangandaran Ngeluh Kurang Anggaran, Ada Kepala Dinas Pilih Pakai Motor ke Kantor

By Tim redaksi
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerah.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2025 OborMerah News

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.