Komisi III DPRD Siap Sidak
Menanggapi viralnya proyek tersebut, Komisi III DPRD Kab. Tasikmalaya menyatakan akan melakukan sidak ke lokasi di Jl. Puncak, Desa Cikawung, dan membawa temuan lapangan ke forum resmi bersama Bupati dan Dinas PUTRLH.
Tinjauan Payung Hukum
1. UU No. 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor: Pasal 7 ayat (1) huruf a mengatur pidana bagi pemborong yang melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang/barang atau keselamatan negara di waktu perang. Pasal 2 dan 3 mengatur soal perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah. _Penerapannya menunggu hasil audit kerugian negara._
2.UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 60 & 61:* Mengatur tentang Kegagalan Bangunan, dimana Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi.Pasal 63:* Penyedia Jasa wajib melakukan perbaikan / penggantian atas biaya sendiri. Pasal 85 & 86:Menjadi dasar hukum partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan, pengaduan, dan pelaporan atas dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Jasa Konstruksi, yang saat ini dilakukan warga melalui media sosial dan laporan ke DPRD.
Baca juga: Lomba Tiga Pilar di Desa Tongo Mendapatkan Penilaian Dari Sat Binmas Polres Sumbawa Barat
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari PPK Dinas PUTRLH Kab. Tasikmalaya dan Pimpinan CV. Purnama Bakti. Setiap pihak terkait diberikan hak jawab yang sama.(Adie)**
