” Jadi saya sudah mendengar cerita dari klien saya yaitu saudara Rahmanuddin sebagai kepala Desa Labuhan terkait masalah ini, ini masalah keluarga sehingga ketua dan anggota BPD ikut campur dalam urusan ini,apalagi ada unsur politik,” terangnya.
Lanjutnya,Jadi siapapun itu yang ingin melengserkan Klien saya Rahmanuddin sebagai kepala Desa Labuhan Lalar, maka berurusan dengan saya yang sah di berikan kuasa atau mandat dalam permasalahan tersebut.
“Saya mengingatkan kepada media ketika menulis berita agar berimbang dan terpercaya,sebagai awak media seharusnya konfirmasi dulu ke klien saya Bukan sudah naik berita baru konfirmasi ke klien saya,” bebernya.
Iken menjelaskan,tentu seorang advokat sesuai dengan UU Advokat pada Bab I Pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.(Red)
