Kasi Humas menegaskan, anggota Bhabinkamtibmas secara rutin untuk melakukan kunjungan (sambang desa) ke wilayah binaannya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas,agar Desa Mataiyang tetap kondusif.
” Selain menyampaikan penebangan pohon secara ilegal, Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi terkait UU No.21 2007 tentang TPPO kepada beberapa warga yang apabila ada sanak saudara/keluarganya yang berminat untuk bekerja keluar negeri agar sekiranya menggunakan jalur yang resmi (jalur pemerintah) Sehingga tidak menjadi korban dari TPPO,” tegasnya
Baca juga: Patroli Samapta Polres Sumbawa Barat Imbau Masyarakat Jaga Keselamatan diTempat Wisata
Lanjutnya,apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas atau TPPO agar segera melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Laporan terkait TPPO bisa melalui Hotline Satgas TPPO Polres Sumbawa Barat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).(Red)**
