Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran. Penyusunan RKPD hingga penyesuaian dalam APBD Perubahan harus dilakukan secara cermat agar program yang ditetapkan tetap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah.
Ia berharap orientasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki pola perencanaan, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap program memiliki dasar yang jelas sebelum dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB, Suhadi, SP., M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa orientasi penyusunan RKPD merupakan tahapan persiapan untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan, mekanisme, dan tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Suhadi, kesamaan pemahaman diperlukan agar setiap perangkat daerah dapat menyusun perencanaan secara terarah dan saling terintegrasi. Proses tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi dalam merumuskan sasaran, indikator kinerja, serta kebutuhan pendanaan program.
“Orientasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai arah kebijakan, mekanisme, dan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2028,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas perencanaan harus didukung konsistensi antara perumusan program, penetapan target, dan pengalokasian anggaran. Dengan begitu, program yang direncanakan tidak hanya sesuai dengan prioritas pembangunan, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif dan dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti 270 peserta dari berbagai unsur perangkat daerah. Mereka terdiri atas pimpinan OPD, pejabat struktural dan fungsional, unsur perencana, serta pejabat teknis yang terlibat dalam pengelolaan program, kegiatan, perencanaan, dan keuangan.
Bappeda berharap keterlibatan berbagai unsur tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga sejak tahap awal penyusunan perencanaan. Koordinasi yang baik dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih program sekaligus memastikan setiap kegiatan memiliki sasaran yang terukur.
Dalam rangkaian persiapan penyusunan RKPD 2028, Bappeda KSB juga merencanakan sosialisasi pengajuan pokok-pokok pikiran DPRD, kamus usulan, serta mekanisme pengajuan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa.
Bappeda turut menyampaikan rencana penerapan aplikasi e-Pokir untuk memfasilitasi pengajuan, verifikasi, dan persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD. Sementara itu, aplikasi e-Musrenbang disiapkan untuk mendukung penyampaian usulan desa dalam pelaksanaan Musrenbang kabupaten di kecamatan.
Suhadi menjelaskan bahwa tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat proses perencanaan agar usulan pembangunan dapat dihimpun dan diselaraskan dengan arah kebijakan daerah.
Melalui penerapan sistem digital tersebut, proses pengajuan dan verifikasi usulan diharapkan menjadi lebih tertata. Usulan yang berasal dari DPRD maupun masyarakat melalui Musrenbang desa selanjutnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, dan kemampuan pendanaan daerah.
Dengan demikian, penyusunan RKPD tidak hanya menjadi proses administratif tahunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan aspirasi masyarakat dan prioritas pemerintah daerah dapat diterjemahkan ke dalam program yang realistis dan terukur.(Red)

1 Komentar
Pingback: Desa Lalar Liang Registrasi 529 Ekor Ternak, Perkuat Keamanan Kepemilikan ⋆ OBORMERAH