Kota Tasik Obormerahnews.com-warga Gunung Daning RW 06 Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeurem Kota Tasikmalaya berinisial DD.diduga melakukan fitnah dan penyerobotan tanah.
Baca juga: Warga Desa Sindangsari Ciamis Murka Gegara Panitia PHBN Berikan Piala Bekas Juara Karnaval
Hal tersebut diungkapkan Asep Baron dalam siaran persnya yang diterima media ini Kamis (24/8/2023).
Dalam siaran persnya Asep Baron mengungkapkan. dirinya merasa dicemarkan dan difitnah karena dituding telah mengambil tanah 4 meter oleh DD
Asep Baron mengaku siapapun Termasuk DD tidak mempunyai hak untuk melakukan aktifitas dan kegiatan apapun diatas Objek tanah tersebut.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa kuasa keluarga DD dalam hal ini DD tidak mempunyai tanah pada objek tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, tindakan DD yang dengan sengaja merusak tanaman Paneli yang di buat dari cor dan kawat di angkat 5 tanam Rusak dan mati tanpa sepengetahuan dan seizin Pemilik, merupakan suatu bentuk perbuatan penyerobotan yang dilakukan oleh sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 385 KUHPidana.
Diungkapkan Asep, Bahwa pada bulan Agustus 2023, DD telah merusak tanaman Paneli yang di buat dari cor dan kawat rusak dan mati diduga dilakukan oleh DD
Dan fakta terkait dengan kepemilikan Tanah tersebut adalah juga diperkuat dengan keterangan Saksi ketua RT Hadi, Ketua RW, ketua DKM ustad Dayat dan tokoh yang lain