Close Menu
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook WhatsApp X (Twitter) Instagram
OBORMERAH
  • Beranda
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • PENDIDIKAN
  • SABA DESA
  • PARLEMEN
  • CIAYUMAJAKUNING
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Beranda
OBORMERAH
Beranda » Dinas PUPR, Pemdes Maluk dan Mantun Gelar Sosialisasi Diskusi Perizinan Bidang Kontruksi
NASIONAL

Dinas PUPR, Pemdes Maluk dan Mantun Gelar Sosialisasi Diskusi Perizinan Bidang Kontruksi

ObormerahBy ObormerahAgustus 16, 2023Tidak ada komentar17 Views
WhatsApp Facebook Twitter Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Email

Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Sosialisasi dan Diskusi Perizinan di bidang kontruksi pada hari Rabu (16/8/2023), pukul 09.00 Wita, bertempat di Aula kantor Desa Maluk Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca juga: Raker ke-II PWI KSB Usung Tema ‘Pers Profesional, Daerah Maju’

Husnaini, SE, Pembina jasa kontruksi ahli muda Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat sebagai pemateri menyampaikan,
Bahwa semua aktifitas pekerjaan konstruksi di atur dalam undang undang republik indonesia no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor jasa konstruksi. Dengan adanya peraturan tersebut maka sangat membantu keberlangsungan pekerjaan konstruksi di wilayah kabupaten sumbawa barat,” tuturnya.

Ia mengatakan, di samping kedua peraturan tersebut dia atas kami berharap masing – masing badan usaha /CV/PT yang beroperasi di daerah setempat supaya memenuhi persyaratan seperti :
1.mendirikan kantor tempat usaha
2.memasang papan nama kantor
3.mengurus surat keterangan tempat usaha (SKTU)
4.membuat surat domisili badan usaha baik CV /PT yang berasal dari luar daerah KSB.

Di jelaskannya, dasar hukum surat keterangan domisili usaha secara tidak langsung dinyatakan dalam UU No.3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Di Undang-Undang dinyatakan bahwa setiap badan usaha harus memiliki bukti tertulis yang mengkonfirmasi domisili atau alamat dari sebuah badan usaha,” tandasnya.

Ia menerangkan akan pentingnya, bukti kepemilikan lahan kantor, menurutnya kalau lahan tersebut di hibahkan maka wajib ada surat hibahnya, kemudian jika lahan tersebut di beli maka wajib ada kepemilikan Sertifikat, dan jika lahan kantor tersebut bukan milik sendiri atau di sewa, maka harus bisa menunjukan bukti sewanya.

“Ketika kami temukan masih ada yang belum memenuhi aturan tersebut atas, maka kami akan layangkan surat teguran. Dan perlu di ketahui, hal itu bukan kami yang berbicara akan tetapi ini semua aturan dari undang – undang. Di harapkan Agen Gotong Royong (AGR), masing – masing desa bisa memantau semua yang bergerak di bidang kontruksi, dan apabila ada temuan bisa langsung berkordinasi dengan Kepala Desa setempat,” tukasnya.

Kepala Desa Maluk Baharuddin, SE menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini saya sangat mengapresiasi karena selama ini saya juga tidak pernah, selengkap ini memberi penjelasan kepada perusahaan – perusahaan tersebut.Mungkin dengan adanya pemateri dari Dinas PUPR tadi lebih jelas dan bisa lebih di pahami oleh perusahaan – perusahaan itu.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
1 2
Dinas PUPR Pemdes Maluk dan Mantun Serta AGR Gelar Sosialisasi Diskusi Perizinan di Bidang Kontruksi
Share. WhatsApp Facebook Twitter
Previous ArticleBantah Endapkan Banprov, Kades Parakanhonje: Rehabilitasi Kantor Aula Sesuai Regulasi
Next Article Berbagai Lomba di Gelar Kodim 1628/Sumbawa Barat, Dalam Memeriahkan HUT RI Ke-78
Obormerah
  • Website

Comments are closed.

BERITA TERBARU

NASIONAL

Kemendagri Siap Tertibkan: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri

By ObormerahJuni 14, 20250

Jakarta Obormerahnews.com Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya organisasi kemasyarakatan…

Tasikmalaya Sebentar Lagi Punya Jalan Tol Getaci, Bandung-Tasikmalaya Terasa Sejengkal

Juni 14, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Buka Turnamen Bola Voli Kapolres Cup dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Juni 14, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Ruang Kelas Baru PPTQ Sullamuddiyanah NW Taliwang

Juni 14, 2025

Kapolsek Brang Rea Hadiri Bimtek Agen Gotong Royong, Dukung Program Unggulan PDPGR di Kecamatan Brang Rea

Juni 14, 2025

BACA JUGA

Soal Penampungan Sampah tak Berizin di Purbahayu, Camat Pangandaran Mengaku Sudah Memanggil Kades, DLHK dan Pihak Swasta

Juli 21, 2024

Rekanan Curang, Garap Proyek Jalan Banjarsari- Nambo Diduga Asal Jadi

Desember 10, 2023

Dinggap Tidak Transfaran, Warga Desa Lengkongjaya Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan yang Dibelikan Sapi

Agustus 7, 2024

Polsek Brang Rea Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Untuk Ciptakan Kondisi Aman

Januari 6, 2025

Gholy, Pemain Terbaik Diguyur Bonus Dari KONI Kota Bekasi 

Juli 8, 2024

BERITA POPULER

Kemendagri Siap Tertibkan: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri

Juni 14, 2025

Tasikmalaya Sebentar Lagi Punya Jalan Tol Getaci, Bandung-Tasikmalaya Terasa Sejengkal

Juni 14, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Buka Turnamen Bola Voli Kapolres Cup dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Juni 14, 2025

Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Peletakan Batu Pertama Ruang Kelas Baru PPTQ Sullamuddiyanah NW Taliwang

Juni 14, 2025

Kapolsek Brang Rea Hadiri Bimtek Agen Gotong Royong, Dukung Program Unggulan PDPGR di Kecamatan Brang Rea

Juni 14, 2025

BERITA TERPOPULER

Diduga Gunakan Dana Hibah Rp4 Miliar Beli Mobil Atas Nama Pribadi, Ketua Baznas Kab Tasikmalaya Harus Bertanggung Jawab

By Obormerah

Ketua LPM Kab Tasikmalaya Tantang Ketua Baznas Tunjukan LPJ dan NPHD Bantuan Hibah ke Fublik

By Obormerah

Warga Laporkan Kades Sindangjaya ke Kejari Ciamis, Camat Mangunjaya Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa

By Obormerah

Kades di Pangandaran Murka Gegara Pemkab Lebih Memilih Beli Mobdin Baru Ketimbang Bayar Gaji Perangkat Desa

By Obormerah

Diduga Kaur Kesra dan Kades Sukahurip Bersekongkol di Kasus Proyek Lapang Volly, Apid Nugraha Minta Kejari Ciamis Segera Turun Ke Lapangan

By Obormerah
Facebook WhatsApp YouTube TikTok Instagram

Tabloid OborMerah

obormerahnews.com bisiknews.com

Unduh Aplikasi OborMerah

Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

  © 2018 OborMerah. Designed by OborMerah.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.