Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan semua perusahaan subkontraktor dalam areal tambang, agar tidak menjadikan mitra atau suplayer perusahaan yang dinilai bermasalah, baik terkait izin maupun pelanggaran tata ruang.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Menggelar Sidang Disiplin Bagi Personel Yang Melanggar
“Perusahaan yang bermasalah dengan izin dapat dikategorikan ilegal atau melanggar, jadi subkontraktor dari PT. Amman Nusa Tenggara (AMMAN) diharapkan tidak menjadikan mitra kerja atau sebagai suplayer,” kata Parwin S.Ip selaku kabid ketenagakerjaan saat dihadapan sejumlah perusahaan lingkar tambang, Senin (27/5/2024).
Dalam pertemuan itu Parwin mengingatkan, jika ada beberapa perusahaan dalam areal tambang yang saat ini masih dalam status tersegel oleh tim pemerintah KSB, lantaran perusahaan dimaksud belum melengkapi perizinan, serta dokumen lain sebagai syarat beroperasi. “Jangan pernah dijadikan mitra selama perusahaan dimaksud masih dalam status tersegel oleh pemerintah,” timpalnya.