Kab Tasik Obormerahnews.com– Kepala desa Linggaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Enis, diminta mengembalikan uang sebesar Rp600 juta.
Kuwu Enis diprotes warganya sendiri lantaran anaknya Agus sebagai Kaur Kesra dituding menyelewengkan dana desa.dan dana Banprov
Sekertaris desa (Sekdes) Linggaraja, Usman membenarkan bahwa kaur Kesra Agus (anaknya kuwu Enis) harus mengembalikan uang sebesar Rp600 juta sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan dengan warga
Usman pun menyebut, warga menuntut pengalokasian dana desa tahun 2024 ini langsung dikerjakan oleh warga bukan pihak desa.
“Desa mah kang hanya menyisihkan uang untuk bayar pajak pph/ppn saja,” ucap Usman didampingi bendahara desa Dadang saat dikonfirmasi di depan bale desa Linggaraja, Sabtu (22/6/2024)
Sebelumnya kata Usman, masyarakat telah menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar Agus (Kaur kesra) mundur.
Namun, Agus kata Usman, tak bisa mundur dari jabatannya karena sedang sakit
“Kasus ini sedang diiperiksa Polres dan Inspektorat Kab Tasikmalaya,” katanya
Adapun dugaan pelanggaran dilakukan anaknya kuwu Linggaraja tersebut lanjut Usman, yakni dugaan penyelewengan dana banprov 2023, pajak pph/ppn Rp 30 juta, Rehab desa 49 juta, baznas 5 juta dan program lain-lainnya
“Pokonya desa harus mengembalikan uang sebesar Rp600 jiuta ke kas negara,” ujarnya
Sementara itu, Kepala desa Linggaraja, H Enis membongkar tabiat buruk yang dimiliki sekdes dan bendaharanya usai mengetahui anaknya sebagai kaur Kesra difitah korupsi dan dijadikan tumbal oleh segelintir orang
Enis membantah beberapa bukti yang diklaim bertolak belakang dengan cerita perangkat desa itu
Dia menyebut bahwa selama cuti menunikan rukun ke lima jarah ke tanah suci 2023, dirinya mendelegasikan anaknya kaur kesra menjadi Plh desa Linggaraja