Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Korupsi merupakan kejahatan yang membahayakan karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
Baca juga: KPU Pangandaran Ingatkan Netralitas Aparatur Desa di Pemilu 2024
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan kejahatan korupsi, baik di tingkat negara, kawasan, maupun dunia. Salah satunya, dengan menetapkan tanggal 9 Desember setiap tahunnya sebagai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi atau mendidik masyarakat tentang masalah korupsi yang dapat merusak pembangunan sosial dan ekonomi di masyarakat dunia. Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara yang ada. Dengan demikian tidak ada wilayah, komunitas, atau negara yang kebal terhadap korupsi.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat turut andil dalam memberikan edukasi kepada masyakarat khusunya kepada siswa dan siswi sebagai harapan masa depan bangsa. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membuat rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan menanamkan sikap antikorupsi sejak dini kepada siswa dan siswi. Kejari Sumbawa Barat bekerjasama dengan SMPN 1 Taliwang mengadakan kegiatan yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Kegiatan diawali pada Hari Rabu, 06 Desember 2023, dengan diadakan Apel Gabungan dengan pesertanya terdiri dari seluruh pegawai Kejari Sumbawa Barat baik itu ASN maupun PPNPN dan juga terdiri dari siswa/i serta para guru SMPN 1 Taliwang yang berjumlah lebih dari 40 peserta. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Hj.Titin Herawati Utara, SH., MH. Menjadi pembina Apel Gabungan tersebut.