Dedi menambahkan bahwa kerugian ini semestinya menjadi alarm keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH). “Sudah jelas ada hitungan kerugian negara sebesar Rp230 juta, tapi mengapa belum ada tindakan hukum? Apa kita akan diam membiarkan anggaran negara lenyap begitu saja?” Ungkap Dedi
Kata Dedi, pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya justru terkesan bungkam dan melepas tanggungjawab dan hanya memilih memberi jawaban diplomatis.
“Saya pernah melaporkan salah satu desa yang berada di Kecamatan Ciawi namun tidak ada tindaklanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Obormerahnews.com mencoba menghubungi pejabat Inspektorat Kab Tasikmalaya. Namun tidak ada jawaban. Keheningan ini semakin menambah kecurigaan publik. Di luar gedung, suara-suara sumbang mulai bergema, mempertanyakan transparansi dan keseriusan Inspektorat Kab Tasikmalaya.(Tim)**
