Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada kamis (18/1/2024).
Baca juga: Peringati HKN, Kapolres Sumbawa Barat Berikan Reward Kepada Kapolsek KPL Tano Bersama Anggotanya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dengan didampingi Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat di bidang intelijen setiap tahunnya.
” Akan ada agenda nasional yaitu Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, bahwa dimana membangun Pemilu yang baik berkualitas, baik dari sisi proses maupun hasil tentu dibutuhkan sistem yang baik.Potensi – potensi kerawanan Pemilu harus kita lihat sebagai tantangan yang harus diatasi bersama,” kata Hj.Titin
Ia menambahkan, karena masalah- masalah kepemiluan ini bukan hanya soal – soal elektoral tetapi justru banyak sekali masalah masalah diluar,masalah elektoral diluar jangkauan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu maupun Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten dan Kota.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah SH.MH menyampaikan,dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
” Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” terangnya.
Kasi Intelijen Rasyid mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang mana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.