Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemilihan Kuwu ini merupakan bagian dari proses kenegaraan yang telah disepakati.
Dalam proses demokrasi Pilwu ini masih dalam sistem koordinasi dengan Kemendagri, dengan demikian mengenai masa jabatan kuwu 9 tahun belum ditentukan secara kenegaraan.
“Jadi, untuk masa jabatan Kuwu 9 tahun belum ditentukan secara kenegaraan,” katanya.
Bupati juga meminta semua elemen masyarakat dapat mengawal dan menjaga Pemilihan Kuwu Serentak tahun 2023 ini berjalan dengan aman dan damai.
Baca juga: Polres Majalengka Gelar Pengamanan Turnamen Sepak Bola Piala DPD KNPI Kabupaten Majalengka
“Mari kita sama-sama jaga dan kawal pelaksanaan Pilwu Serentak Tahun 2023 agar berjalan sukses, aman dan damai,” pungkasnya. (Deny)**
