Kab Tasik Obormerahnews.com– Paska penyidikan pemriksaan 63 orang saksi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dan menahan tiga orang distributor pupuk bersubsidi. EN, ES, dan AH, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021- 2024.

Baca juga: Dua Anggota DPR RI Dituding Punya Dapur MBG di 4 Kecamatan Kab Tasik, Dedi Supriadi Sebut Tidak Boleh Dipolitisasi dan Labrak Aturan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan penyimpangan serius dalam rantai distribusi. Tersangka, diduga kuat tidak menyalurkan kuota pupuk bersubsidi sesuai peruntukan.

“Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsisi ini, justru kesulitan mendapatkan pupuk karena jadi langka. Sebagian besar pupuk tersebut justru diperjualbelikan kembali sebagai pupuk non-subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan sebelum memasuki masa persidangan,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Perbuatan tersangka ini, lanjut Bobbi menyebabkan kerugian negara, yang mencapai Rp. 16 Miliar.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EN (Direktur CV MMS) Bertindak sebagai pihak ketiga yang menebus pupuk bersubsidi dari ES (rekanannya) dan LF (Wakil Direktur CV GBS), lalu menjualnya untuk kepentingan pribadi, melanggar ketentuan Permendag terkait.

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel .
1 2
Share.
Leave A Reply

Exit mobile version