“Ya ini harus mewarnai rencana kebijakan pemerintah daerah kedepan juga. Kita ngomong budaya itu bagian dari seni, makanya kita bangun dulu rumah besarnya,” paparnya.
Artinya, kata Anton bahwa rumah besarnya adalah dewan kebudayaan yang terintegrasi dengan dinas kebudayaan.
“Selama ini para praktisi budaya itu masih dalam perjuangan per komunitas. Jadi rumah besarnya dibangun untuk menjadi dewan kebudayaan,” ungkap Anton.
Sementara, soal sejarah seni ronggeng itu harus ada kajian secara literasi artinya dari semua aspek seni aspek. Dewan kebudayaan ini pungsinya menginventarisasi dan membuat rencana program kerja pelestarian semua aspek budaya.
“Dibentuknya dewan kebudayaan itu karena tentang kerinduan atau tentang bagaimana Kabupaten Pangandaran selama 12 tahun. Karena kemarin, Kabupaten Pangandaran terlalu fokus kepada insfratruktur ini harus ditopang juga. Tentu bagaimana sektor budaya adalah salah satu bagian dari daya tarik dan pembangunan karakter masyarakat,” ujarnya.(*)
