“Untuk saat ini, pihak Jasindo sudah melakukan verifikasi. Informasinya, permohonan pembayaran sudah diajukan dan tinggal menunggu pencairan ke rekening petani,” jelasnya.
Jamilatun menambahkan, mekanisme klaim dilakukan melalui aplikasi Siap Jasindo, yang digunakan petani untuk mendaftar dan mengajukan permohonan. Setelah pengajuan, pihak asuransi wajib merespons dalam waktu maksimal tujuh hari sebelum dilakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Dalam program ini, petani menerima santunan Rp6 juta per hektare, sementara premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare telah ditanggung pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko gagal panen.
Program asuransi pertanian ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi petani saat menghadapi kerugian akibat hama maupun bencana alam, sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan sektor pertanian di Kabupaten Sumbawa Barat.(Red)
